POLISI AMANKAN HACKER PEMBOBOL 600 WEBSITE.
.
Subdit IV Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan KPS, NA dan ATP pelaku yang telah membobol 600 website. Mereka ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (11/3).
.
“Mereka menjebol system pengamanan (dengan cara hacking) dari system elektronik milik orang lain. Kemudian mengancam atau menakut-nakuti dengan meminta sejumlah uang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, S.I.K, M.Si.
.
Pelaku merupakan kelompok SBH (Surabaya Black Hat). Mereka turut memeras korbannya dalam bentuk uang PayPal dan Bitcoin.
KPS adalah pendiri dan anggota dari kelompok SBH. Sedangkan NA merupakan peretas dan turut memeras korbannya dalam bentuk uang PayPal dan Bitcoin. Dari aksi mereka, bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah per tahun.
.
Saat ini, polisi masih memburu empat orang rekan mereka yang buron. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 30 jo 46 dan atau Pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).P
.
Subdit IV Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan KPS, NA dan ATP pelaku yang telah membobol 600 website. Mereka ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (11/3).
.
“Mereka menjebol system pengamanan (dengan cara hacking) dari system elektronik milik orang lain. Kemudian mengancam atau menakut-nakuti dengan meminta sejumlah uang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, S.I.K, M.Si.
.
Pelaku merupakan kelompok SBH (Surabaya Black Hat). Mereka turut memeras korbannya dalam bentuk uang PayPal dan Bitcoin.
KPS adalah pendiri dan anggota dari kelompok SBH. Sedangkan NA merupakan peretas dan turut memeras korbannya dalam bentuk uang PayPal dan Bitcoin. Dari aksi mereka, bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah per tahun.
.
Saat ini, polisi masih memburu empat orang rekan mereka yang buron. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 30 jo 46 dan atau Pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).P
Tidak ada komentar:
Posting Komentar