*Mengenali Dasar Hukum Ujaran Kebencian*
Dasar hukum yang digunakan dalam kasus ujaran kebencian adalah pasal 156, pasal 156a, pasal 157 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam mengidentifikasi ujaran kebencian. Ini seperti yang disampaikan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 mengenai bentuk ujaran kebencian meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong.
Selain itu, edaran tersebut juga menyebutkan aspek-aspek yang termasuk dalam ujaran kebencian adalah masalah suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel (cacat), dan orientasi seksual.
Penyebaran ujaran kebencian dapat dilakukan dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamflet.
Oleh karena itu, agar tidak tersandung masalah ujaran kebencian ini maka para kriminolog menyarankan untuk lebih bijak dalam berkata-kata baik dalam berinteraksi di dunia nyata maupun melalui media sosial.
#IndonesiaDamai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar