“AS Pelaku Hate Speech Terkena Pasal Berlapis”
.
Polisi menangkap AS perihal kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial perihal kegiatan ibadah di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
.
Polisi meringkus AS dan melakukan penggeledahan di mobil serta dua apartemen milik tersangka. Dari penggeledahan tersebut polisi menemukan sabu dan juga senjata api. Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal berlapis.
.
Perkara hate speech ini membuka rekam jejak kasus narkoba yang pernah dialami AS. AS diketahui pernah dipenjara 10 bulan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 2010 lalu. Polisi telah mengecek urine AS. Hasilnya, urine AS dinyatakan negatif.
.
Selain dikenakan Undang-Undang ITE atas kasus hate speech-nya, AS juga dikenakan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan airsfot gun dan senapan angin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar