Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 kilogram narkotika jenis sabu di Sea Port Interduction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
.
Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial SW (24) Warga Sumatera Barat, LZ (35) Warga Cinere, Depok, AP (35) Warga Kemang, Jakarta Selatan dan DL (35) Warga Jakarta Barat. Sindikat ini diduga anggota jaringan pengedar internasional yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
.
Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 10 kilogram dari pelaku SW, yang disimpan pelaku di dalam tas ransel dan dimasukkan ke dalam kotak kardus. Barang haram tersebut hendak dibawa pelaku ke Jakarta.
.
Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Drs. Suntana, M.Si., saat konferensi pers menerangkan, pihaknya mensinyalir adanya kemungkinan jika jaringan ini merupakan jaringan internasional. Apalagi, barang bukti yang didapatkan jumlahnya cukup besar.
.
Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman Pasal 114, 112, 115, dan 132 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar