Polri Tegaskan Bagi Penyebar Hoax Bisa Didenda Rp 1 Miliar
Polri terus melakukan sosialisasi melalui jajarannya kepada masyarakat terkait bahaya penyebaran hoax melalui media sosial. Hal itu berkaitan dengan potensi besar penyebaran hoax yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Polri terus mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tak mudah mempercayai informasi negatif yang banyak beredar.
Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santosa mengatakan, “Para ulama dan masyarakat, kami imbau untuk turut membantu memelihara stabilitas keamanan bangsa Indonesia. Jangan sampai ada hoax.” Kompol Ibnu menjelaskan, “Penyebar hoax bisa dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).” Wakapolres Demak itu menambahkan, “Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.” Polisi terus menyerukan kepada masyarakat pentingnya dalam penggunaan teknologi, tak terkecuali dalam media sosial. Dalam hal ini, pihak kepolisian menekankan untuk menyaring dahulu informasi yang didapat sebelum menyebarkannya.
Perwira Menengah Melati Satu itu kembali menekankan, “Polri mengingatkan kepada semua elemen masyarakat dan pihak-piha yang tak bertanggung jawab yang menyebarkan hoax untuk tidak melakukan lagi. Jangan sampai terjerumus ke dalam hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri maupun bangsa dan negara. Penting untuk saring dulu sebelum menyebarkan berita yang kita terima.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar