Penyalahgunaan
narkoba saat ini sudah menjadi permasalahan global disemua kalangan dan
penyeludupan narkoba mulai meningkat tajam. Kali ini, Polres Metro
Jakarta Barat berhasil mengungkap narkoba jenis baru bernama Pentylon.
.
“Semalam, kita mengungkap narkoba jenis sabu 300 gram dan 40 butir Pentylone. Pentylone ini merupakan narkoba jenis baru sesuai dengan Permenkes nomor 58 Tahun 2017,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Hengki Haryadi.
.
Penemuan tersebut berdasarkan penangkapan terhadap empat orang pelaku berinisial TS, RN dan pasangan suami istri YY dan NS. YY dan TS berhasil ditangkap di depan Plaza Gajah Mada, Jakarta pusat.
.
“Saat ditangkap kedua pelaku ini mengaku akan bertransaksi narkoba jenis sabu dengan RN,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat.
.
Dari tangan RN polisi menyita tiga paket sabu seberat 289 gram. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah milik YY di Jalan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.
.
Berdasarkan hasil penggeledahan polisi menemukan tiga paket sabu seberat 81,69 gram dan 40 kapsul Pentylon yang disimpan di kamar keponakan NS istri dari YY.
.
“Ternyata Pentylone ini disimpan di kamar keponakannya yang masih di bawah umur,” ujar Kombes Pol. Hengki Haryadi.
.
Berdasarkan pengakuan NS, kapsul tersebut didapatkannya dari seorang narapidana di Lapas sebanyak 350 butir.
.
“Pengakuannya dia dapat 350 butir dan sudah diantar ke pemesan sebanyak 310 butir. Jadi yang kita amankan ada 40 butir,” pungkasnya.
.
Sampai saat ini polisi terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Atas perbuatannya keempat tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) Subsider ayat (2) Jo 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 dan Permenkes No 2 Tahun 2017 tentang Narkotika dan Perubahan Penggolongan Jenis Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
.
“Semalam, kita mengungkap narkoba jenis sabu 300 gram dan 40 butir Pentylone. Pentylone ini merupakan narkoba jenis baru sesuai dengan Permenkes nomor 58 Tahun 2017,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Hengki Haryadi.
.
Penemuan tersebut berdasarkan penangkapan terhadap empat orang pelaku berinisial TS, RN dan pasangan suami istri YY dan NS. YY dan TS berhasil ditangkap di depan Plaza Gajah Mada, Jakarta pusat.
.
“Saat ditangkap kedua pelaku ini mengaku akan bertransaksi narkoba jenis sabu dengan RN,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat.
.
Dari tangan RN polisi menyita tiga paket sabu seberat 289 gram. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah milik YY di Jalan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.
.
Berdasarkan hasil penggeledahan polisi menemukan tiga paket sabu seberat 81,69 gram dan 40 kapsul Pentylon yang disimpan di kamar keponakan NS istri dari YY.
.
“Ternyata Pentylone ini disimpan di kamar keponakannya yang masih di bawah umur,” ujar Kombes Pol. Hengki Haryadi.
.
Berdasarkan pengakuan NS, kapsul tersebut didapatkannya dari seorang narapidana di Lapas sebanyak 350 butir.
.
“Pengakuannya dia dapat 350 butir dan sudah diantar ke pemesan sebanyak 310 butir. Jadi yang kita amankan ada 40 butir,” pungkasnya.
.
Sampai saat ini polisi terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Atas perbuatannya keempat tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) Subsider ayat (2) Jo 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 dan Permenkes No 2 Tahun 2017 tentang Narkotika dan Perubahan Penggolongan Jenis Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar