Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Makanan Kadaluarsa
Dua gudang produksi dan tempat penyimpanan makanan milik PT Pandawa Rezeki Semesta di daerah Tambora dan Cengkareng digerebek Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/3). Di kedua gudang tersebut terdapat makanan kadaluarsa sebanyak 96.080 pieces.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan, Polisi melakukan penyidikan dan menggerebek kedua gudang tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Polisi mengamankan pelaku berinisial AA yang diketahui pemilik gudang. Dari kedua gudang tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, alat untuk membuat tulisan digital expired, cairan M3, kain untuk menghapus tulisan expired, alat sablon dan 96.080 pieces product makanan berbagai macam merek yang sudah kadaluarsa.
Modus operandi pelaku adalah mengganti label kadaluarsanya dengan label baru. Caranya, menghapus tulisan digital ‘expired’ dengan cairan M3 (campuran tinta untuk sablon) dan kain lap. Setelah itu, pelaku menggunakan alat sablon memasang label baru menggunakan alat sablon agar terlihat seperti barang baru.
Pelaku terancam hukuman Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Jo Pasal 99 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar