Jumat, 16 Maret 2018
POLDA RIAU AMANKAN SHABU SENILAI Rp. 6 Miliar
Sabu Senilai Rp 6M Berhasil Diamankan
Ditnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan narkoba jenis sabu senilai Rp 6 miliar. Barang haram tersebut disita dari tangan dua tersangka di Kabupaten Siak. “Ada empat paket besar sabu-sabu yang kita sita dengan masing-masing paket seberat satu kilogram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Haryono di Pekanbaru.
Penangkapan tersebut berlangsung di Pasar Minggu, perbatasan Kandis, Siak dengan Duri, Kabupaten Bengkalis awal. AP dan RH diamankan bersama barang bukti berupa kilogram sabu serta dua unit mobil jenis Suzuki Karimun dan Ertiga.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan lamanya. Jaringan narkoba internasional yang melibatkan dua tersangka itu terus dipantau petugas sebelum akhirnya ditangkap pada Senin (12/3). “Hasil penyelidikan kita selama satu bulan, didapat informasi akan adanya pengiriman narkoba dari Bengkalis menuju Pekanbaru dengan menggunakan dua mobil,” jelas Kombes Pol. Haryono.
Modus operandi kedua tersangka dengan mengambil sabu tersebut dari seseorang di Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. Selanjutnya, kedua tersangka yang diketahui sebagai kurir menyewa mobil dan membawa ke Pekanbaru melalui jalur Dumai, Duri dan Siak.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar