POLDA METRO JAYA TANGKAP WNA BULGARIA TERKAIT AKSI SKIMMING ATM.
.
Polri terus melakukan pengungkapan terkait kasus kejahatan membobol anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus skimming. Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) Bulgaria karena melakukan aksi pencurian data elektronik atau skimming.
.
Pelaku yang merupakan WNA asal Bulgaria tersebut bernama Baltov Kaloyan Vasilev (42). Ia ditangkap di daerah Jakarta Pusat, pada Sabtu (17/3).
.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriyono mengatakan, “Pelaku berhasil kami tangkap di Fave Hotel di kamar 311, Tanah Abang, Jakarta Pusat.”
.
Penangkapan pelaku bermula saat seorang petugas keamanan sebuah bank di Juanda curiga terhadap gerak-gerik pelaku.
.
Dari tangan pelaku, personel kepolisian turut mengamankan tas berwarna coklat yang berisi uang tunai Rp2,3 juta, sejumlah ponsel dan dompet berwarna hitam.
.
AKBP Aris menambahkan, “Pelaku ini telah melakukan tindak pidana dan diancam dengan Pasal 363 KUHP dan maupun Pasal 46 Jo Pasal 30 dan Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat (1) dan (2) UURI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU.”
.
Polri terus melakukan pengungkapan terkait kasus kejahatan membobol anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus skimming. Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) Bulgaria karena melakukan aksi pencurian data elektronik atau skimming.
.
Pelaku yang merupakan WNA asal Bulgaria tersebut bernama Baltov Kaloyan Vasilev (42). Ia ditangkap di daerah Jakarta Pusat, pada Sabtu (17/3).
.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriyono mengatakan, “Pelaku berhasil kami tangkap di Fave Hotel di kamar 311, Tanah Abang, Jakarta Pusat.”
.
Penangkapan pelaku bermula saat seorang petugas keamanan sebuah bank di Juanda curiga terhadap gerak-gerik pelaku.
.
Dari tangan pelaku, personel kepolisian turut mengamankan tas berwarna coklat yang berisi uang tunai Rp2,3 juta, sejumlah ponsel dan dompet berwarna hitam.
.
AKBP Aris menambahkan, “Pelaku ini telah melakukan tindak pidana dan diancam dengan Pasal 363 KUHP dan maupun Pasal 46 Jo Pasal 30 dan Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat (1) dan (2) UURI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar