BAHAYA MENGGUNAKAN HANDPHONE SAAT MENGEMUDI
Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor sambil menggunakan telepon seluler dan tidak memakai helm. Mengakibatkan si pengendara tidak sengaja menabrak mobil yang berada didepannya, kemudian terjatuh. Kecelakaan Lalu Lintas itu tertangkap CCTV yang terdapat di Mobil. Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat jelas saat si pengendara menabrak mobil hingga terjatuh.
Apakah contoh ini belum cukup untuk membuat kita sadar pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas?
Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyebutkan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” Stop Pelanggaran
Stop Kecelakaan
Keselamatan Untuk Kemanusiaan.
Stop Kecelakaan
Keselamatan Untuk Kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar