“Rugikan Uang Negara Rp. 36 Miliar, Polri Periksa PT Sakti Mas Mulia”
.
Tim
Subdit II Tipikor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di gudang PT
Sakti Mas Mulia atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada PLTU di
Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan kerugian uang negara sebesar Rp
36 miliar dan 800 ribu dolar AS.
.
Penggeledehan
Kompol Ahmad Yusuf Afandi dengan didampingi auditor dari BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia yang bertempat di gudang atau
bekas kantor PT Sakti Mas Mulia, jalan Kelapa Sawit Blok E97 Limo,
Cinere, Depok, Rabu (18/4/2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar