Selamat siang, sobat humas🌞
.
Memproduksi miras oplosan itu melanggar undang – undang loh🚫
.
Dalam Undang – Undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 Milyar 📖
.
Undang – Undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 2 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 4 milyar.
.
Kembali menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua yang mempunyai anak remaja yang beranjak dewasa untuk selalu mengawasi dan memantau lingkungan dan kegiatannya, karena generasi muda ialah generasi masa depan penerus bangsa. Jangan biarkan masa depan kita rusak oleh jahatnya minuman keras 🙏🏻🙏🏻 #EdukasiPolri #HimbauanPolri
@multimedia.humaspolri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar