Hai Sobat Humas ... Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
.
“setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
.
DEMI KEAMANAN JUGA PAKAILAH HELM SAAT BERKENDARA YA MITRA HUMAS..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar