Rabu, 25 April 2018

Kamis tanggal 26 April 2018, pukul 09.30 wib, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba bertempat dikantor Ditresnarkoba Polda Sumut, adapun jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 55.631,93 gram sabu (55,63 kg), 74.726 gram ganja (74,72 kg), 79.716 butir pil ekstasi dengan jumlah LP 34 dan tersangka 67.

Kamis tanggal 26 April 2018, pukul 09.30 wib, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba bertempat dikantor Ditresnarkoba Polda Sumut, adapun jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 55.631,93 gram sabu (55,63 kg), 74.726 gram ganja (74,72 kg), 79.716 butir pil ekstasi dengan jumlah LP 34 dan tersangka 67.

Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan hasil sitaan dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu, , periode Bulan Januari s/d April 2018.

NO KESATUAN JUMLAH JLH BARANG BUKTI JUMLAH BARANG BUKTI YANG DISISIHKAN LP TSK LABFOR PN MUSNAH
1. Ditresnarkoba Polda Sumut 31 58 43.694,31 gram shabu 1.086,78 gram shabu + 42.607,53 gram shabu, 75.000 gram ganja, 274 gram ganja ,74.726 gram ganja,61.717 butir pil ekstasi 1.630 butir pil ekstasi 60.087 butir pil ekstasi

2. Polres Labuhan Batu 1 3 13.139,02 gram shabu 114,62 gram shabu 13.024,40 gram shabu, 19.909 butir pil ekstasi 280 butir pil ekstasi 19.629 butir pil ekstasi
Jumlah 32 61 56.833,33 gram shabu (56,83 Kg) 1.201,4 gram shabu (1,2 Kg) Sisa shabu, ganja dan ekstasi dari Labfor Polri Cab.Medan 55.631,93 gram shabu (55,63 kg) 75.000 gram ganja (75 kg) 274 gram ganja 74.726 gram ganja (74,72 kg), 81.626 butir pil ekstasi 1.910 butir pil ekstasi 79.716 butir pil ekstasi

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya, selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu , ganja dan pil ekstasi dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar, pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw, Pangdam I/BB, Danlantamal, , Para Pejabat Utama yang mewakili dari Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, Walikota Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar