Polisi akhirnya berhasil menangkap SS bos miras oplosan yang
selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). SS ditangkap di
Sumatera Selatan oleh tim gabungan Polres Bandung dan Dit Res Narkoba
Polda Jawa Barat.
.
“Betul, SS ditangkap
tadi pagi di daerah perbatasan Sumsel dan Jambi,” ujar Kapolda Jawa
Barat, Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si.
.
SS
ditetapkan sebagai tersangka karena mendistribusikan dan membuat miras
oplosan maut yang menewaskan puluhan orang di Cicalengka, Jawa Barat.
.
SS
ditangkap seorang diri, sementara empat orang anak buahnya masih dalam
pencarian. keempat orang tersebut yakni, RGS (27) berperan sebagai
penjual, SS (23) dan Uw berperan membantu membuat miras oplosan,
Selanjutnya As berperan menjual miras oplosan di wilayah Nagreg.
.
Polisi juga telah menahan dan menetapkan sebagai tersangka (HM) istri SS dan dua pegawainya JS dan Wl.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar