Jumat, 20 April 2018

Wakapolri Komjen Pol. Drs. Syafruddin, M.Si. menegaskan bahwa Polri bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan investigasi mendalam hingga perizinan terkait maraknya penipuan oleh sejumlah biro travel umrah terhadap para jemaah.

Wakapolri Komjen Pol. Drs. Syafruddin, M.Si. menegaskan bahwa Polri bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan investigasi mendalam hingga perizinan terkait maraknya penipuan oleh sejumlah biro travel umrah terhadap para jemaah. "Ya harus diinvestigasi sampai ke sana supaya ini jangan terulang terus," ujar Wakapolri.

Selain itu, Wakil Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini mengungkapkan perlu menggali proses perizinan sehingga diketahui permasalahan dalam proses tersebut. "Bareskrim Polri dan jajaran yang tangani kasus penipuan ini betul-betul investigasi sampai ke perizinannya, jangan berhenti kepada perusahannnya. Yang berikan izin itu siapa," jelas Wakapolri Komjen Pol. Drs. Syafruddin, M.Si.

Bagi pihak travel abal-abal yang terbukti menipu jemaah akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) denganancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar