Pasangan Swinger di Kabupaten Malang Terancam Dipidana.
.
Press
Release Polda Jawa Timur terkait pengungkapan kasus pertukaran pasangan
(Swinger) dalam hubungan seksual di Kabupaten Malang, Senin
(16/4/2018). Kasus ini terungkap dari grup seks bebas di media sosial
Facebook beranama “Sparkling” yang dimotori oleh tersangka berinisial
THD (53) warga Keputih, Surabaya. .
Tersangka terjerat
tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul
dengan orang lain sebagaimana pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman
penjara satu tahun empat bulan.
.
Pasangan
suami istri (pasutri) ini melakukan aktivitas seks dengan
bertukar-tukar pasangan. Bagi siapa yang ingin bergabung di grup
tertutup tersebut wajib menunjukkan surat nikah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar