Jumat, 20 April 2018

Pasangan Swinger di Kabupaten Malang Terancam Dipidana.

Pasangan Swinger di Kabupaten Malang Terancam Dipidana.
.
Press Release Polda Jawa Timur terkait pengungkapan kasus pertukaran pasangan (Swinger) dalam hubungan seksual di Kabupaten Malang, Senin (16/4/2018). Kasus ini terungkap dari grup seks bebas di media sosial Facebook beranama “Sparkling” yang dimotori oleh tersangka berinisial THD (53) warga Keputih, Surabaya. .
Tersangka terjerat tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.
.
Pasangan suami istri (pasutri) ini melakukan aktivitas seks dengan bertukar-tukar pasangan. Bagi siapa yang ingin bergabung di grup tertutup tersebut wajib menunjukkan surat nikah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar