Kamis, 05 April 2018

“Lagi, Polda Metro Jaya Amankan 4 WNA Pelaku Skimming”

“Lagi, Polda Metro Jaya Amankan 4 WNA Pelaku Skimming”
.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat warga negara asing yang merupakan pelaku skimming asal Bulgaria, Chile dan Taiwan berinisial AVH (37), YMH (33), TIB (32), dan IVN (36).
.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., saat konferensi pers menerangkan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah alat skimmer, satu buah spy cam, dua buah encoder, 10 unit hp, 116 kartu atm, tiga laptop, satu unit motor Yamaha Nmax, satu unit mobil Hyundai I-10, uang tunai Rp. 42 juta, dan beberapa alat keras untuk memasang alat skimmer di ATM.
.
Dalam kurun waktu priode Januari hingga Maret 2018, kepolisian telah menangkap 12 orang tersangka sindikat kejahatan skimming. Korban yang tercatat pihak perbankan mencapai 30-an orang. Dengan jumlah uang yang berhasil disita puluhan juta rupiah.
.
Para pelaku melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 47 juncto Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar