WH DITANGKAP PERSONIL SAT RESNARKOBA POLRES TAPSEL ATAS KEPEMILIKAN SHABU
Tapsel – WH (23) harus menjalani
hasri-harinya dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Tapsel, WH berhasil
dibekuk pada hari Senin (06/08/2018) pukul 14.00 Wib di Desa Pangurabaan Kec.
Sipirok Kab. Tapanuli Selatan
Awal mula penangkapan WH berdasarkan laporan
warga bahwa ada transaksi narkoba jenis shabu di kawasan tersebut. Setelah
ditindaklanjuti dan menyelediki lokasi yang dilaporkan, Personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel mencurigai WH yang berada didalam panglong
milik masyarakat dan kemudian langsung meringkusnya, dimana dari dalam gudang
tersebut juga berhasil meringkus salah seorang pelaku yang berinisial RG (46)
membeli shabu kepada pelaku WH
Dari tangan pelaku berhasil menyita barang bukti narkoba jenis shabu
sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip yang berisi shabu dan 25 (dua puluh
lima) bungkus plastik klip yang berisi shabu
Untuk
kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009
tentang narkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar