Senin, 06 Agustus 2018

WH DITANGKAP PERSONIL SAT RESNARKOBA POLRES TAPSEL ATAS KEPEMILIKAN SHABU

WH DITANGKAP PERSONIL SAT RESNARKOBA POLRES TAPSEL ATAS KEPEMILIKAN SHABU
Tapsel – WH (23) harus menjalani hasri-harinya dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Tapsel, WH berhasil dibekuk pada hari Senin (06/08/2018) pukul 14.00 Wib di Desa Pangurabaan Kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan
Awal mula penangkapan WH berdasarkan laporan warga bahwa ada transaksi narkoba jenis shabu di kawasan tersebut. Setelah ditindaklanjuti dan menyelediki lokasi yang dilaporkan, Personil dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel mencurigai WH yang berada didalam panglong milik masyarakat dan kemudian langsung meringkusnya, dimana dari dalam gudang tersebut juga berhasil meringkus salah seorang pelaku yang berinisial RG (46) membeli shabu kepada pelaku WH
Dari tangan pelaku berhasil menyita barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip yang berisi shabu dan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip yang berisi shabu
Untuk kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba



Tidak ada komentar:

Posting Komentar